Jumat, 04 Maret 2016

FIQIH MUAMALAH : IJARAH, JUALAH, WADIAH, MUZARA'AH, MUSYARAKAH, MUDHARABAH, WAKALAH, HAWALAH, KAFALAH, RAHN, TADLIS



FIQIH MUAMALAH :
 IJARAH, JUALAH, WADIAH, MUZARA'AH, MUSYARAKAH, MUDHARABAH, WAKALAH, HAWALAH, KAFALAH, RAHN, TADLIS

 
IJARAH
Ijarah berarti jual beli jasa atau (upah mengupah) yakni mengambil manfaat tenaga manusia. Ada ulama lain yang mengartikan ijarah sebagai sewa-menyewa yakni mengambil manfaat barang. Kedua pendapat tersebut benar. Menurut jumhur ulama fiqih dalam ijarah adalah menjual manfaat bukan menjual bendanya maka menyewakan pohon untuk diambil buahnya, domba untuk diambil susunya, sumur untuk diambil airnya, tidak diperbolehkan sebab itu bukan menjual manaatnya tetapi bendanya.
Hukum Ijarah
Hampir semua ulama ahli fiqih sepakat bahwa ijarah disyariatkan dalam islam, golongan yang tidak menyepakatinya beralasan bahwa ijarah adalah jual-beli kemanfaatan yang tidak dapat dipegang (tidak ada). Sesuatu yang tidak ada tidak dapat dikategorikan jual-beli. Dalam menanggapi pendapat ulama yang tidak menyepakati ijarah tersebut, ibn Rusyd berpendapat bahwa kemanfatan alau tidak berbentuk, dapat dijadikan alat pembayaran menurut kebiasaan (adat). Adapun landasan Syara’

Manajemen yang Efektif dan Efisien dalam Pendelegasian



Manajemen yang Efektif dan Efisien dalam Pendelegasian



Pendelegasian adalah pemberian wewenang dan tanggung jawab kepada orang lain. Objek yang didelegasikan itu terdiri dari tugas, pekerjaan, kekuasaan atau amanah. Didalam Islam proses pendelegasian ini diatur sedemikian rupa sehingga masing-masing pihak mengetahui bagaimana seharusnya amanah dan tanggung jawab pada tiap-tiap posisi dilaksanakan.

MANAJEMEN DALAM PRESPEKTIF ISLAM



MANAJEMEN MENURUT PRESPEKTIF UMUM
Pada dasarnya manajemen sudah ada sejak manusia itu ada. manajemen sebetulnya sama usianya dengan kehidupan manusia, mengapa demikian, karena pada dasarnya manusia dalam kehidupan sehari-harinya tidak bisa terlepas dari prinsip-prinsip manajemen, baik langsung maupun tidak langsung. Baik disadarai ataupun tidak disadari.

Makalah Akuntansi Penghimpunan Dana

MAKALAH AKUNTANSI PENGIMPUNAN DANA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.    Latar Belakang
Masyarakat di negara maju dan berkembang sangat membutuhkan bank sebagai tempat untuk melakukan transaksi keuangannya. Undang-undang Perbankan Indonesia, yakni Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998, membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional. Bank merupakan lembaga keuangan yang dibangun atas dasar kepercayaan. Bank pun dalam pendanaan operasionalnya sebagian besar berasal dari masyarakat. Dana-dana yang dihimpun dari masyarakat ternyata menjadi sumber dana terbesar yang dijadikan andalan oleh bank tersebut. Pencapaiannya mencapai 80-90% dari seluruh dana yang dikelola bank. Setiap lapisan masyarakat yang menyimpan uangnya harus benar-benar yakin akan keamanan uang yang diamanahkannya kepada bank-bank tertentu dan dalam jangka waktu tertentu pula.
Demi mendukung perekonomian negara yang halal dan barakah, penggunaan jasa perbakan berbasis syariah sangat dianjurkan. Dalam Islam, Menghimpun Dana selain dilakukan oleh masyarakat secara ’urf, juga dapat ditemukan dasar-dasarnya secara syari’ah sebagaimana ditemukan aktifitas Menghimpun Dana yang direkam dan dijustifikasi oleh al-Qur’an, al-Hadis, dan juga telah menjadi ijma ulama’. Seiring perkembangan zaman, Menghimpun Dana pun mengalami perkembangan dan modifikasi sebagaimana terlihat dalam aktifitas ekonomi modern bersangkut paut dengan penerapannya dalam masyarakat secara langsung maupun melalui dunia perbankan dalam rangka memenuhi kebutuhan dengan tetap berada dalam bingkai syari’ah. Dalam bank syariah penghimpunan dana dari masyarakat dilakukan tidak membedakan nama produk tetapi melihat pada prinsip yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah. Apapun nama produk yang diperhatikan adalah prinsip yang digunakn atas produk tersebut, hal ini sangat terkait dengan porsi pembagian hasil usaha yang akan dilakukan antara pemilik dana/ deposan (shahibul maal) dengan bank syariah sebagai mudharib.

Analisis Laporan Keuangan



ANALISIS LAPORAN KEUANGAN

PENGERTIAN ANALISIS LAPORAN KEUANGAN
Analisis Laporan Keuangan merupakan suatu proses untuk membedah laporan
keuangan kedalam unsur2 nya , menelaah masing2 unsur tersebut, dan
menelaah hubungan diantara unsur2 tersebut untuk memperoleh pengertian dan
pemahaman yang baik dan tepat atas laporan keuangan itu sendiri

1.      CAKUPAN ANALISIS LAPORAN KEUANGAN
n  Bagaimana melakukan analisis dan menginterpretasikan data dan/atau rasio keuangan yang muncul.
n  Analisis semacam itu mengharuskan seorang analis untuk melakukan beberapa hal:
    1. Menentukan dengan jelas tujuan dari analisis
    2. Memahami konsep‑konsep dan prinsip‑prinsip yang mendasari laporan‑laporan keuangan dan  rasio‑rasio keuangan yang diturunkan dari laporan keuangan tersebut
    3. Memahami kondisi perekonomian dan kondisi bisnis lain pada umumnya yang berkaitan dengan perusahaan dan mempengaruhi usaha perusahaan.

LAPORAN KEUANGAN



PENGANTAR
Laporan keuangan perusahaan merupakan salah satu sumber informasi yang penting disamping informasi lain seperti informasi industri, kondisi perekonomian, pangsa pasar perusahaan, kualitas manajemen dan lainnya.
 
Pemakai Laporan Keuangan :   
  1. Investor
  2. Kreditor
  3. Pemasok
  4. Shareholders
  5. Pelanggan
  6. Pemerintah
  7. Karyawan