FIQIH MUAMALAH :
IJARAH, JUALAH, WADIAH, MUZARA'AH, MUSYARAKAH, MUDHARABAH, WAKALAH, HAWALAH, KAFALAH, RAHN, TADLIS
IJARAH
Ijarah berarti jual beli jasa
atau (upah mengupah) yakni mengambil manfaat tenaga manusia. Ada ulama lain
yang mengartikan ijarah sebagai sewa-menyewa yakni mengambil manfaat barang.
Kedua pendapat tersebut benar. Menurut jumhur ulama fiqih dalam ijarah adalah
menjual manfaat bukan menjual bendanya maka menyewakan pohon untuk diambil
buahnya, domba untuk diambil susunya, sumur untuk diambil airnya, tidak
diperbolehkan sebab itu bukan menjual manaatnya tetapi bendanya.
Hukum Ijarah
Hampir semua ulama ahli fiqih
sepakat bahwa ijarah disyariatkan dalam islam, golongan yang tidak
menyepakatinya beralasan bahwa ijarah adalah jual-beli kemanfaatan yang tidak
dapat dipegang (tidak ada). Sesuatu yang tidak ada tidak dapat dikategorikan
jual-beli. Dalam menanggapi pendapat ulama yang tidak menyepakati ijarah
tersebut, ibn Rusyd berpendapat bahwa kemanfatan alau tidak berbentuk, dapat
dijadikan alat pembayaran menurut kebiasaan (adat). Adapun landasan Syara’