MAKALAH AKUNTANSI PENGIMPUNAN DANA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Masyarakat di negara maju dan berkembang sangat membutuhkan bank
sebagai tempat untuk melakukan transaksi keuangannya. Undang-undang Perbankan
Indonesia, yakni Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998, membedakan bank
berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional. Bank merupakan lembaga keuangan yang dibangun
atas dasar kepercayaan. Bank pun dalam pendanaan operasionalnya sebagian besar
berasal dari masyarakat. Dana-dana yang dihimpun dari masyarakat ternyata
menjadi sumber dana terbesar yang dijadikan andalan oleh bank tersebut.
Pencapaiannya mencapai 80-90% dari seluruh dana yang dikelola bank. Setiap
lapisan masyarakat yang menyimpan uangnya harus benar-benar yakin akan keamanan
uang yang diamanahkannya kepada bank-bank tertentu dan dalam jangka waktu
tertentu pula.
Demi mendukung perekonomian negara yang halal dan barakah,
penggunaan jasa perbakan berbasis syariah sangat dianjurkan. Dalam Islam, Menghimpun Dana selain dilakukan
oleh masyarakat secara ’urf, juga dapat ditemukan dasar-dasarnya secara
syari’ah sebagaimana ditemukan aktifitas Menghimpun Dana yang direkam dan
dijustifikasi oleh al-Qur’an, al-Hadis, dan juga telah menjadi ijma ulama’.
Seiring perkembangan zaman, Menghimpun Dana pun mengalami perkembangan dan
modifikasi sebagaimana terlihat dalam aktifitas ekonomi modern bersangkut paut
dengan penerapannya dalam masyarakat secara langsung maupun melalui dunia
perbankan dalam rangka memenuhi kebutuhan dengan tetap berada dalam bingkai
syari’ah. Dalam bank syariah penghimpunan dana dari masyarakat dilakukan tidak
membedakan nama produk tetapi melihat pada prinsip yaitu prinsip wadiah dan
prinsip mudharabah. Apapun nama produk yang diperhatikan adalah prinsip yang
digunakn atas produk tersebut, hal ini sangat terkait dengan porsi pembagian
hasil usaha yang akan dilakukan antara pemilik dana/ deposan (shahibul maal)
dengan bank syariah sebagai mudharib.
1.2.
Rumusan Masalah
1.
Apakah
yang dimasud dengan penghimpunan dana dalam kaitannya dengan aktivitas
perbankan syariah?
2.
Bagaimana
mekanisme penghhimpunan dana dalam perbankan syariah ?
3.
Apa prinsip yang diterapkan perbankan syariah
dalam akutansi penghimpunan dana ?
1.3.
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah,
1.
Untuk memenuhi tugas mata kuliah akuntansi
perbankan syariah
2.
Untuk mengatahi cara penghimpunan dana
perbankan syariah
3.
Untuk mengetahi Prinsip yang diterapkan
perbankan syariah dalam akutansi penghimpunan dana
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Penghimpunan Dana Pada Perbankan Syariah
Pengertian
penghimpunan dana adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk mencari
dana kepada pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur
dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposn
dengan pihak kreditur. Penghimpunan dana masyarakat di perbankan syariah
menggunakan instrumen yang sama dengan instrumen penghimpunan dana pada perbankan
konvensional, yaitu:
1.
Giro, adalah simpanan masyarakat pada bank yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat selama saldo simpanan masih ada dengan
menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya dan bilyet giro atau surat
perintah pemindahbukuan
2.
Tabungan, adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan syarat-syarat tertentu
3.
Deposito, adalah salah satu jenis tabungan yang dibuka
oleh bank untuk para nasabah atau masyarakat, yang jangka waktu penarikannya
mempunyai periode tertentu (1 bulan, 3 bulan, 12 bulan dan seterusnya)
Ketiga instrumen ini biasa disebut dengan
istilah Dana Pihak Ketiga (DPK). Meskipun menggunakan instrumen yang sama,
mekanisme kerja pada masing-masing instrumen penghimpunan pada bank syariah
berbeda dengan instrumen penghimpunan pada bank konvensional. Perbedaan
mendasar mekanisme kerja instrumen penghimpunan syariah terletak pada tidak
adanya bunga yang lazim digunakan di bank konvensional. Pada bank syariah, klasifikasi
penghimpunan dana tidak didasarkan pada nama instrumen, melainkan berdasaran
prinsip yang digunakan. Berdasarkan fatwa Dewa Syariah Nasional prinsip
penghimpunan dana yang digunakan dalam bank syariah ada dua, yaitu prinsip
wadiah dan prinsip mudharabah. Prinsip wadiah tidak menggunakan bagi hasil tapi
menggunakan sistem bonus dengan Produknya giro dan tabungan, sedangkan prinsip
mudharabah menggunakan sistem bagi hasil dengan produknya tabungandan deposito.
Penghimpunan dana pada perbankan syariah dapat dilihat dari skema dibawah ini,
Gambar 1. skema penghimpunan dana pada
perbankan syariah
Dari
skema diatas dapat diketahui bahwa mekanisme penghimpunan dana baik giro,
tabungan ataupun deposito pada bank syariah hanya mengenal dua jenis, yaitu
mekanisme wadiah (titipan) dan mekanisme mudharabah (bagi hasil).
2.2.
Penghimpun Dana
Prinsip Wadiah
Wadiah dapat diartikan sebagai titipan dari
satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga
dan dikembalikan kapan sja spenyimpan menghendakinya. Tujuan dari perjanjian tersebut
adalah untukmenjaga keselamatan barang itu dari kehilangan, kemusnahan,
kecurian dan sebagainya. Yang dimaksud dengan “barang” disini adalah suatu yang
berharga seperti uang, dokumen, surat berharga dan barang lain yangberhara
disisi islam.
Rukun yang harus dipenuhi dalam transaksi
dengan prinsip wadiah:
a. Barang
yang dititipkan
b. Orang yang
menitipkan/ penitip
c. Orang
yang menrima titipan/ penerima titipan, dan
d. Ijab Qabul
2.2.1.
Jenis
Penghimpunan Dana Prinsip Wadiah
Wadiah terdiri dari dua jenis,
yaitu:
1.
Wadiah Yad Al Amanah,
merupakan titipan murni, barang yang dititipkan tidak boleh digunakan (diambil
manfaatnya) oleh penitip, sewaktu titipan dikembalikan harus dalam keadaan utuh
baik nilai maupun fisik barangnya, jika selama dalam penitipan terjadi
kerusakan maka pihak yang menerima titipan tidak dibebani tanggung jawab,
sebagai kompensasi atas tanggung jawab pemeliharaan dapat dikenakan biaya
penitipan.
Karateristik wadiah yad al amanah, adalah;
·
barang titipan murni
·
tidak boleh digunakan oleh penerima titipan.
·
titipan dikembalikan harus dalam keadaan utuh baik nilai maupun
fisiknya.
·
penerima titipan tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi
·
dikenakan biaya titipan
·
dalam perbankan diaplikasikan sebagai safe deposit box
2.
Wadiah Yad Ad Dhamanah,
merupakan pengembangan dari Wadiah Yad Al Amanah yang disesuaikan dengan
aktifitas perekonomian. Penerima titipan diberi izin untuk menggunakan dan
mengambil manfaat dari titipan tersebut. Penyimpan mempunyai kewajiban untuk
bertanggung jawab terhadap kehilangan/ kerusakan barang tersebut. Semua
keuntungan yang diperoleh dari titipan tersebut menjadi hak penerima titipan.
Sebagai imbalan kepada pemilik barang/ dana dapat diberikan semacam insentif
berupa bonus, yang tidak disyaratkan sebelumnya.
Karateristik Wadiah Yad Ad Dhamanah adalah;
·
pengembangan dari wadi’ah Yad Al Amanah
·
penerima titipan diizinkan menggunakan dan mengambil manfaatnya.
·
kehilangan/kerusakan merupakan tanggung jawab dari penyimpan
·
semua keuntungan dari titipan hak penerima titipan
·
penitip dapat menerima bonus yang tidak diisyaratkan
sebelumnya.
·
Dalam perbankan dapat
diaplikasikan pada Rekening giro (current account) dan Rekening tabungan
(saving account).
2.2.2.
Tabungan Wadiah
Tabungan
wadiah adalah titipan pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya dapat
dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati dengan kuitansi, kartu ATM,
sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
Simpanan yang penarikannya
hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak
dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu. Dalam fatwa
Dewan Syariah Nasional ditetapkan,
ketentuan Tabungan Wadiah sebagai berikut:
1.
Bersifat simpanan
2.
Simpanan bisa diambil kapan
saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan.
3. Tidak
ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat
sukarela dari pihak bank.
Fasilitas Yang diperoleh dari Tabungan Wadiah
1.
Menggunakan
buku atau kartu ATM
2.
Minimum
setoran saldo pertama dan saldo minimum yang harus dipertahankan
3.
Tabungan
tidak terbatas dapat ditarik sewaktu-waktu
4.
Tipe
rekening :
·
Rekening perorangan
·
Rekening bersama atau beberapa individu
·
Perkumpulan/kelompok yang tidak berbadan hukum
·
Rekening perwalian, yang dioprasikan oleh orang
tua wali atau wali atas nama pemegang rekening (yang belum dewasa)
5.
Pembayaran
bonus dilakukan denga mengkredit rekening tabungan
2.2.3.
Giro Wadiah
Giro
wadiah adalah titipan pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana
perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Termasuk di
dalamnya giro wadiah yang diblokir untuk tujuan tertentu misalnya dalam rangka
escrow account, giro yang diblokir oleh yang berwajib karena suatu perkara. Dalam Fatwa
Dewan Syariah Nasional ditetapkan,
ketentuan tentang Giro Wadiah sebagai berikut:
1.
Bersifat titipan
2.
Titipan bisa diambil kapan
saja (on call)
3.
Tidak ada imbalan yang disyaratkan,
kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Karakteristik dari giro wadiah
antara lain:
1.
Harus dikembalikan utuh
seperti semula sehingga tidak boleh overdarft
2.
Dapat dikenakan biaya titipan
3.
Dapat diberikan syarat
tertentu untuk keselamatan barang titipan misalnya menetapkan saldo minimum
4.
Penarikan giro wadiah
dilakukan dengan cek dan bilyet giro sesuai ketentuan yang berlaku.
5.
Jenis dan kelompok rekening
sesuai dengan ketentuan yang berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
syariah
6.
Dana wadiah hanya dapat
digunakan seijin penitip
Fasilitas Yang Diperoleh Dari Giro Wadiah
1.
Kepada pemegang rekening diberikan buku cek
untuk mengoperasikan rekening
2.
Ada minimum setoran awal, dan diperlukan
referensi bagi pemegang rekening
3.
Calon pemegang rekening tidak terdaftar dalam
daftar hitam dari BI
4.
Penarikan dana dapat dilakukan sewaktu-waktu
dengan menggunakan cek atau instruksi tertulis lainnya
Tipe
rekening :
·
Rekening perorangan
·
Rekening bersama atau rekening
kelompok/perkumpulan
·
Rekening perusahaan (Badan hukum)
Servis
lainnya :
·
Cek khusus
·
Instruksi siaga (standing instruction)
·
Transfer dana secara otomatis
5.
Pemegang rekening menerima salinan rekening (account
statement) setiap bulan dengan rincian transaksi selama bulan yang bersangkutan
6.
Bank dapat mengirim konfirmasi saldo kepada
pemegang rekening setiap akhir tahun atau setiap periode tertentu (yang lebih
pendek) bila dianggap perlu oleh bank atau atas permintaan pemegang rekening
2.2.4.
Transaksi
Tabungan dan Giro Wadiah
a.
Transaksi terkait
tabungan wadiah
Transaksi
tabungan wadiah dibagi menjadi dua, yaitu transaksi penambahan tabungan wadiah
dah transaksi pengurangan tabungan wadiah.
1.
Transaksi penambahan tabungan wadiah
Bank menerima setoran tunai dari
nasabah untuk pembukaan tabungan wadiah sebesar Rp xx
Kas Rp
xx
Tabungan
wadiah Rp
xx
Nasabah menerima transer dari
nasabah lain dari bank cabang kota
A (bank yang sama) sebesar Rp xx
RAK
cabang kota A Rp
xx
Tabungan
wadiah Rp
xx
Nasabah menerima transer dari
nasabah dari bank lain (bank yang
berbeda) sebesar Rp xx
Giro
pada bank Indonesia Rp
xx
Tabungan
wadiah Rp
xx
Nasabah menerima bonus wadiah
sebesar Rp xx
Beban
bonus tabungan wadiah Rp xx
Tabungan
wadiah Rp
xx
2.
Transaksi pengurangan tabungan wadiah
Nasabah menarik tabungan wadiah
nya sebesar Rp xx
Tabungan
wadiah Rp xx
Kas Rp
xx
Nasabah mentransfer dari rekeningnya
ke rekening tabungan nasabah bank cabang kota A (bank yang sama) sebesar Rp xx
Tabungan
wadiah Rp xx
RAK
cabang kota A Rp
xx
Nasabah mentransfer dari rekeningnya
ke rekening nasabah dari bank lain (bank
yang berbeda) sebesar Rp xx
Tabungan
wadiah Rp xx
Giro
pada bank Indonesia Rp xx
b.
Transaksi terkait
giro wadiah
Transaksi
tabungan wadiah dibagi menjadi dua, yaitu transaksi penambahan tabungan wadiah
dah transaksi pengurangan tabungan wadiah.
1.
Transaksi
penambahan giro wadiah
Bank menerima setoran tunai dari
nasabah untuk pembukaan giro wadiah sebesar Rp xx
Kas Rp
xx
Tabungan giro Rp xx
Nasabah menerima transer dari
nasabah lain dari bank cabang kota
A (bank yang sama) sebesar Rp xx
RAK
cabang kota A Rp xx
Giro
wadiah Rp xx
Nasabah menerima bilyet giro senilai
Rp xx dari nasabah bank lain. Bilyet tersebut kemudian dicairkan untuk
dimasukkan ke rekening giro nasabah
Giro
pada bank Indonesia Rp
xx
Giro
wadiah Rp xx
Nasabah menerima bonus giro wadiah
sebesar Rp xx
Beban
bonus giro wadiah Rp xx
Giro
wadiah Rp
xx
2.
Transaksi
pengurangan giro wadiah
Nasabah menggunakan cek untuk
mencairkan dana di rekening giro wadiah nya sebesar Rp xx
Giro
wadiah Rp xx
Kas Rp
xx
Nasabah menggunakan bilyet giro
untuk menstranser dana kepada nasabah giro wadiah bank cabang kota A (bank yang
sama) sebesar Rp xx
Giro
wadiah Rp xx
RAK
cabang kota A Rp
xx
Nasabah menggunakan bilyet giro
untuk menstranser dana kepada nasabah giro dari bank lain
(bank yang berbeda) sebesar Rp xx
Giro
wadiah Rp xx
Giro
pada bank Indonesia Rp
xx
Dipotong giro wadiah nasabah untuk
untuk administrasi sebesar Rp xx dan untuk pajak sebesar Rp yy (20% dari bonus
yang diterima nasabah)
Giro
wadiah Rp xx
Pendapatan
administrasi giro wadiah Rp xx
Giro
wadiah Rp yy
Titipan
kas negara Rp
yy
2.3.
Penghimpunan
Dana Prinsip Mudharabah
Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah,
penyimpan atau deposan betindak
sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank
sebagai mudharib (pengelola).
Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan
murabahah atau ijarah dapat pula
dna tersebut digunakan bank unuk melakukan
mudharabah ke dua. Hasil usaha ini
akan dibagi hasilkan berdasarkn nisbah yang
disepakati.
Dalam hal bank menggunakan nya untuk melakukan
mydharabah kedua, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi.
Rukun mudharabah terpenuhi sempurna bila ada
yaitu :
1.
Ada mudharib
2.
Ada pemilik dana
3.
Ada usaha yang akan dibagi hasilkan
4.
Ada nisbah
5.
Ada ijab qabul
Karakteristik transaksi
Mudharabah, adalah:
1.
Dana Mudharabah
Dana yang
dhimpun harus dalam bentuk uang tunai dan bukan piutang serta dinyatakan dengan
jelas jumlahnya dan harus diserahkan kepada mudharib, untuk memungkinkannya
melakukan usaha.
2.
Keuntungan
pembagian keuntungan harus berdasarkan nisbah yang disepakati pada awal
dan dituangkan dalam akad.
2.3.1.
Jenis
Penghimpunan Dana Prinsip Mudharabah
Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh
pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi menjadi dua yaitu :
1.
Mudharabah Mutlaqah ( investasi tidak terikat )
Mudharabah
Mutlaqah merupakan salah satu produk dari Musyarakah, dimana dana merupakan 100
% milik bank. dana ini dapat digunakan untuk kegiatan usaha nasabah sesuai
kehendak nasabah. Bank yang memiliki produk seperti ini harus betul-betul
selektif dalam memilik calon debitur/nasabah, karena resiko yang ditanggung
bank adalah 100% dari dana yang disalurkan. Oleh karena itu biasanya Produk
Mudharabah terkait dengan Projek-projek singkat yang berasalah dari pemerintah
atau perusahaan yang kredible dan nasabah yang kompeten dan terpercaya dalam
mengerjakannya.
2.
Mudharabah Muqayadah (Investasi Terikat)
Perbedaan
Mudharabah Muqayadah dengan Mutlaqah adalah disisi penggunaan dana yang
diterima nasabah. penggunaannya terikat syarat-syarat dari pemilik dana. Waktu
dan jenis usaha sudah ditentukan sebelumnya. Bank mempertemukan pemilik dana
dan calon debitur/nasabah dan memfasilitasi pencairan dana dan penerimaan
angsuran modal dan bagi hasil dari nasabah. Bank akan mendapatkan jasa/fee dari
kegiatan ini.
2.3.2.
Tabungan
Mudharabah
Tabungan
adalah simpanan yang penrikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu
yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang
dipersamakan dengan itu.
Akuntansi
untuk tabungan mudharabah dan penghimpunan dana bentuk lainnya menggunakan akad
mudharabah pada dasarnya mengacu pada PSAK 105 tentang Akuntansi Mudharabah,
khususnya yang terkait dengan akuntansi untuk pengelola dana. Berdasarkan PSAK
105 paragraf 25, dinyatakan bahwa dana yang diterima dari pemilik dana (nasabah
penabung) dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar
jumlah kas atau nilai wajar aset non-kas yang diterima. Pada akhir periode
akuntansi, dana syirkah temporer diukur sebesar nilai tercatatnya.
Ketentuan
Tabungan Mudharabah sesuai Fatwa Dewan
Syariah Nasional adalah:
1)
Dalam transaksi nasabah bertindak sebagai
shahibul mal/pemilik dana dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola
dana.
2)
Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam
usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya,
termasuk mudharabah dengan pihak lain.
3)
Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai bukan
piutang.
4)
Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan
dalam akad pembukaan rekening.
5)
Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan
menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
6)
Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan
yang bersangkutan.
Fasiltas
yang diperoleh untuk tabungan mudharabah:
- Menggunakan buku tabungan
- Setoran awal minimum berdasarkan kebijakan bank
- Setoran berikutnya tidak dibatasi dan waktu penarikan sesuai dengan akad
- Bagi hasil dikreditkan pada rekening tabungan setiap akhir bulan
- Tipe tabungan :
·
Rekening perorangan
·
Rekening
bersama (dua atau lebih)
·
Rekening organisasi yang tidak berbadan hukum
·
Rekening perwalian yang dioperasikan orang
tua/wali
·
Rekening dijadikan jaminan pembiayaan
- Pengakhiran perjanjian tabungan terjadi bila tabungan ditutup
2.3.3.
Deposito
Mudharabah
depisito
adalah investasi dana berdasarkan akad mudharabah yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan hanya pada waktu
tertentu berdasarkan akad antara nasabah (penyimpan) dengan bank syariah (Unit
Usaha Syariah). Perbedaannya dengan deposito konvensional adalah terlihat pada
akad dan sistem bagi hasil yang ditawarkan.
Jenis deposito berjangka:
1.
Deposito berjangka biasa, adalah
eposito yang berakhir pada jangka waktu yang dijanjikan, perpanjangan hanya
dapat dilakukan setelah ada permohonan baru/pemberitahuan dari penyimpan.
2.
Deposito berjangka otomatis, pada saat jatuh tempo
secara otomatis akan diperpanjang untuk jangka waktu yang sama tanpa
pemberitahuan dari penyimpan.
Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 3
Tahun 2000, tentang deposito mudharabah yaitu :
1.
Di sini nasabah disebut sebagai pemilik
dana atau shahibul maal dan bank disebut sebagai pengelola dana atau mudharib.
2.
Modal deposito yang diberikan shahibul maal
harus dalam bentuk tunai.
3.
Bank sebagai mudharib berhak lakukan berbagai
usaha asalkan tidak melenceng pada prinsip syariah dan mnembangkannya, rmasuk
didalamnya mudharabah dengan pihak lain.
4.
Bank menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi
haknya untuk menutupi biaya operasional deposito.
5.
Bank tidak boleh mengurangi nisbah keuntungan
tanpa persetujuan nasabah.
6.
Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam
bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening
Ketentuan Deposito Mudharabah sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional adalah:
- Dalam transaksi ini nasabah beritndak sebagai shahibul maal atau pemilik dana dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana
- Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya termasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain
- Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya dalam bentuk tunai bukan piutang
- Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening
- Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dan deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya
- Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan
Fasilitas yang diperoleh untuk Deposito:
- Menggunakan sertifikat deposito atau bilyet deposito
- Minimum jumlah investasi ditentukan oleh bank
- Mempunyai jangka waktu (1, 3,6,12, 24 bulan dst)
- Kontrak berakhir pada saat jatuh tempo, tetapi dapat diperpanjang (ARO)
- Bagi hasil diberikan pada saat jatuh tempo, interim bagi hasil dapat diberikan setiap periode yang diperjanjikan
- Nisbah bagi hasil ditetapkan dimuka. Bank dapat memberikan bagi hasil melebihi tetapi tidak boleh kurang dari nisbah yang diperjanjikan. Kelebihan bagi hasil atas nisbah dianggap bonus.
- Jumlah investasi tergantung pada proyek biasanya dalam jumlah besar
2.3.4.
Transaksi
Tabungan dan Deposito Mudarabah
a. Transaksi
terkait tabungan mudharabah
Transaksi
tabungan mudarabah dibagi menadi dua, yaitu transaksi penambahan
tabungan mudharabah dah transaksi pengurangan tabungan mudharabah.
Transaksi penambahan tabungan mudharabah
Bank menerima setoran tunai dari
nasabah untuk pembukaan tabungan mudharabah sebesar Rp xx
Kas Rp
xx
Tabungan
mudharabah Rp
xx
Nasabah menerima transer dari
nasabah lain dari bank cabang kota
A (bank yang sama) sebesar Rp xx
RAK
cabang kota A Rp
xx
Tabungan
mudharabah Rp
xx
Nasabah menerima transer dari
nasabah dari bank lain (bank yang
berbeda) sebesar Rp xx
Giro
pada bank Indonesia Rp
xx
Tabungan
mudharabah Rp
xx
Nasabah menerima bagi hasil atas
tabungan mudharabah sebesar Rp xx
Hak
pihak ketiga atas bagi hasil Rp
xx
Tabungan
mudharabah Rp
xx
Transaksi pengurangan tabungan mudharabah
Nasabah menarik tabungan
mudharabahnya sebesar Rp xx
Tabungan
mudharabah Rp
xx
Kas Rp
xx
Nasabah mentransfer dari rekeningnya
ke rekening tabungan nasabah bank cabang kota A (bank yang sama) sebesar Rp xx
Tabungan
mudharabah Rp
xx
RAK
cabang kota A Rp
xx
Nasabah mentransfer dari rekeningnya
ke rekening nasabah dari bank lain (bank
yang berbeda) sebesar Rp xx
Tabungan
mudharabah Rp
xx
Giro
pada bank Indonesia Rp
xx
Potongan tabungan mudharabah nasabah
untuk untuk administrasi sebesar Rp xx dan pajak sebesar Rp yy (20% dari bagi
hasil yang diterima nasabah)
Tabungan
mudharabah Rp xx
Pendapatan
administrasi tabungan mudharabah Rp
xx
Tabungan
mudharabah Rp yy
Titipan
kas negara Rp yy
b.
Transaksi
terait deposito mudharabah
Bank menerima setoran tunai dari
nasabah sebagai investasi deposito mudharabah sebesar Rp xx untuk jangka watu
1bulan dengan nisba bagi hasi 60% untuk nasabah 40% untuk bank
Kas Rp
xx
Deposito
mudharabah Rp xx
Berdasarkan pengitungan distribusi
pendapatan, bagi hasil yang akan dibayar untuk kelompok deposito mudharabah
adalah sebesar Rp xx
Hak
pihak ketiga atas bagi hasil Rp
xx
Bagi
hasil belum dibagikan Rp xx
Dibayarkan bagi hasi deposito
mudharabah kepada nasabah sebesar Rp xx dan atas pembayaran tersebut dikenakan
dipotong pajak sebesar Rpyy (20% dari bagi hasil yang diterima nasabah)
pebagian bagi hasil dilakukan ke rekenimg tabungan mudharabah atas namam pemiik
yang sama. Atau bagi hasi deposito mudharabah dabat dibayaran keberbagai rekening sesuai permintaan pemilik
deposito.
Bagi
hasil belum dibagikan Rp
xx
tabungan
mudharabah Rp
xx – Rp yy
Titipan kas negara Rp yy
Nasabah mencairkan deposito
mudharabah secara tunai sebesar Rp xx
Deposito
mudharabah Rp xx
Kas Rp xx
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Perbankan syariah dalam mendapatkan modalnya, ia melakukan penghimpunan dana
dengan produk-produknya seperti tabungan, instrument giro, dan deposito. Meski
hampir sama dengan perbankan konvensional, tetapi dalam mekanismenya berbeda.
Pada perbankan syariah menggunakan prinsip wadiah dan mudharabah yang sesuai
dengan prinsip Islam.
Produk tabungan terbagi menjadi dua, yaitu tabungan wadiah dan tabungan
mudharabah. Instrumen giro terbagi menjadi dua juga, yaitu giro wadiah dan
mudharabah. Sedangkan pada deposito, perbankan syariah hanya menggunakan
prinsip mudharabah.
Dari sistem mudharabah itu, pihak bank akan mendapatkan keuntungan dari
kegiatan usaha yang dikelolanya berdasarkan presentasi bagi hasil yang telah
ditetapkan dan disetujui antara pemilik atau penyimpan dana dengan bank.
Daftar
Pustaka
·
Antonio, Syafi’i. 2001. Bank Syariah Teori dan Praktek.
Jakarta: Gema Insani.
·
Rizal
Yaya, Aji Erlangga dan Ahim Abdurahim, Akuntansin Perbankan Syariah: Teori dan
Praktek Kontemporer, (Jakarta: Salemba Empat, 2009)
·
Sofyan
Syafri Harapan, dkk. 2005. Akutansi Perbankan Syariah. Ed.1, Cet. 1. Jakarta :
LPFE Usakti.
·
Supria.
2011. “Akuntansi Penghimpunan Dana Bank”. http://supriakuntansisy.blogspot.com/2011/04/akuntansi-penghimpunan-dana-bank.html. (24 September
2015)
·
Wiroso.
2005. Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah. Jakarta :
Grasindo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar