Minggu, 27 Maret 2016

analisis laporan keuangan : ANALISIS RASIO



ANALISIS RASIO

1.     PENGANTAR
·          Bab ini akan membicarakan analisis laporan keuangan dengan menggunakan analisis rasio
·          Bab ini masih membicarakan analisis rasio dan.
·          Pembicaraan lebih rinci mengenai rasio‑rasio tertentu yang akan dipakai untuk analisis bisa dilihat pada bab‑bab berikutnya.

Lembaga keuangan syariah : PEGADAIAN SYARIAH


1.     PENGENALAN PEGADAIAN SYARIAH
Gadai atau rahn secara bahasa berarti tetap, kekal, dan jaminan. Secara syara, rahn adalah menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil kembali sebagai tebusan.
Menurut Imam Abu Zakariyah al-Anshari, rahn adalah menjadikan benda yang bersifat harta untuk kepercayaan dari suatu hutang yang dapat dibayarkan dari harga benda apabila hutang tersebut tidak dapat dibayar. Menurut Ahmad Baraja, rahn adalah jaminan bukan produk dan semata untuk kepentingan sosial bukan kepentingan bisnis, jual beli atau bermitra

analisis laporan keuangan : ANALISIS TIME SERIES DAN FORECASTING DATA KEUANGAN



ANALISIS TIME SERIES DAN FORECASTING DATA KEUANGAN

1.      PENGANTAR
·      Bab sebelumnya membicarakan perbandingan cross-sectional
·      Bab ini membicarakan perbandingan time-series, yaitu membandingkan angka-angka dengan data historis
·      Bab ini juga membicarakan tehnik-tehnik forecasting (proyeksi) data keuangan

Senin, 14 Maret 2016

analisis laporan keuangan : ANALISIS PERBANDINGAN DENGAN DATA CROSS SECTTION



ANALISIS LAPORAN KEUANGAN :
ANALISIS PERBANDINGAN DENGAN DATA
CROSS SECTTION

1.      PENGANTAR
n  Analisis keuangan akan lebih tajam jika angka-angka dibandingkan dengan standar tertentu. Dengan perbandingan, akan kelihatan baik tidaknya suatu angka
n  Standar tersebut bisa berupa standar internal, data historis, atau rata-rata industri
n  Bisakah diberi contoh untuk masing-masing standar tersebut?
n  Bab ini membicarakan perbandingan cross-sectional, yaitu dengan rata-rata industri

Kebijakan Moneter pada Awal Pemerintahan Islam


Kebijakan Moneter pada Awal Pemerintahan Islam 
Jazirah arab adalah jalur perdangan internasional yang dikenal dengan jalur sutera, bahkan sebelum adanyya pemerintahan Islam. Namun dalam bertransaksi pedagang masih menggunakan sistem barter, sampai akhirnya menggunakan dinar dan dirham setelah dinar dan dirham ditemukan.Setelah berdirinya pemerintahan Islam bersamaan diutusnya Nabi Muhammad, Jairah arab yang dulu dikuasai oleh Romawi dan Persia, memiliki tatanan kehidupan yang baru. Sistem perbankan hampir tidak ada di masa ini, sehingga kebijakan moneter belum sepenuhnya di berlakukan.

UANG
1.     Sejarah Uang
Awalnya manusia membuat sendiri semua barang yang ia butuhkan, seiring waktu manusia tidak dapat membuat sendiri segala kebutuhannya, sehingga terjadilah barter, seiring waktu, ada kesulitan mencari orang yang mau menukarkan barangnya dengan barang yang sesuai sehingga muncul pemikiran menggunakan benda berharga sebagai alat tukar. Seiring waktu benda berharga tidak lagi digunakan karena mudah rusak dan tidak punya nilai tetap, sehingga tercipta uang.
2.     Uang pada Awal Pemerintahan Islam
Pada masa Nabi Muhammad, koin mata uang asing sudah dikenal di Arabia. 1 dinar = 10 dirham ; 1 dirham = 48 fulus. Koin fulus untuk pembelian barang yang murah, dirham untuk yang mahal, dinar untuk ang lebih mahal lagi. pada khalifah Umar bin Khattab, mempekerjakan ahli akuntan dari Persia untuk mengatur pemasukan dan pengeluaran uang di baitul maal ((keuangan negara), dan diterbitkan cek. Pada khalifah Usma bin Affan sudah ada uang yang bertuliskan bismillah, barakah, bismilla rabbi, Allah dan Muhammad dengan jenis tulisan kufi (al Maqrizy). Pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib, dinar dan dirham adalah satu-satunya mata uang yang digunakan.  Ketika mata uang masih impor kaum muslimin hanya mengontrol kualitas uang impor tersebut, namun setelah mencetak uang sendiri, kaum muslimin secara langsung mengawasi penawaran uang yang ada. Khalifah Ali menceta uang dinar dan dirham mengikuti mudel Kalifah Usman dengan menuliskan di lingkarannyya satu kalimat bismillah barakah, bismillah rabi, dan rabbiyallahh deng tulisan kafi.

Jumat, 04 Maret 2016

FIQIH MUAMALAH : IJARAH, JUALAH, WADIAH, MUZARA'AH, MUSYARAKAH, MUDHARABAH, WAKALAH, HAWALAH, KAFALAH, RAHN, TADLIS



FIQIH MUAMALAH :
 IJARAH, JUALAH, WADIAH, MUZARA'AH, MUSYARAKAH, MUDHARABAH, WAKALAH, HAWALAH, KAFALAH, RAHN, TADLIS

 
IJARAH
Ijarah berarti jual beli jasa atau (upah mengupah) yakni mengambil manfaat tenaga manusia. Ada ulama lain yang mengartikan ijarah sebagai sewa-menyewa yakni mengambil manfaat barang. Kedua pendapat tersebut benar. Menurut jumhur ulama fiqih dalam ijarah adalah menjual manfaat bukan menjual bendanya maka menyewakan pohon untuk diambil buahnya, domba untuk diambil susunya, sumur untuk diambil airnya, tidak diperbolehkan sebab itu bukan menjual manaatnya tetapi bendanya.
Hukum Ijarah
Hampir semua ulama ahli fiqih sepakat bahwa ijarah disyariatkan dalam islam, golongan yang tidak menyepakatinya beralasan bahwa ijarah adalah jual-beli kemanfaatan yang tidak dapat dipegang (tidak ada). Sesuatu yang tidak ada tidak dapat dikategorikan jual-beli. Dalam menanggapi pendapat ulama yang tidak menyepakati ijarah tersebut, ibn Rusyd berpendapat bahwa kemanfatan alau tidak berbentuk, dapat dijadikan alat pembayaran menurut kebiasaan (adat). Adapun landasan Syara’

Manajemen yang Efektif dan Efisien dalam Pendelegasian



Manajemen yang Efektif dan Efisien dalam Pendelegasian



Pendelegasian adalah pemberian wewenang dan tanggung jawab kepada orang lain. Objek yang didelegasikan itu terdiri dari tugas, pekerjaan, kekuasaan atau amanah. Didalam Islam proses pendelegasian ini diatur sedemikian rupa sehingga masing-masing pihak mengetahui bagaimana seharusnya amanah dan tanggung jawab pada tiap-tiap posisi dilaksanakan.