Minggu, 27 Maret 2016

Lembaga keuangan syariah : PEGADAIAN SYARIAH


1.     PENGENALAN PEGADAIAN SYARIAH
Gadai atau rahn secara bahasa berarti tetap, kekal, dan jaminan. Secara syara, rahn adalah menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil kembali sebagai tebusan.
Menurut Imam Abu Zakariyah al-Anshari, rahn adalah menjadikan benda yang bersifat harta untuk kepercayaan dari suatu hutang yang dapat dibayarkan dari harga benda apabila hutang tersebut tidak dapat dibayar. Menurut Ahmad Baraja, rahn adalah jaminan bukan produk dan semata untuk kepentingan sosial bukan kepentingan bisnis, jual beli atau bermitra

Pegadaian syari’ah harus memenuhi rukun gadai syari’ah antara lain :
  1. Ar-Rahin (yang menggadaikan), yaitu orang yang telah dewasa, berakal, bisa dipercaya, dan memiliki barang yang digadaikan.
  2. Al-Murtahin (yang Menerima Gadai), yaitu orang, bank atau lembaga yang dipercaya oleh rahin untuk mendapatkan modal dengan jaminan barang.  
  3. Al-Marhun / rahn  (barang yang digadaikan) yaitu barang yang digunakan rahin untuk dijadikan jaminan dalam mendapatkan hutang.
  4. Al-Marhun bih (Hutang), yaitu sejumlah dana yang diberikan murtahin kepada rahin atas dasar besarnya tafsiran marhun.
  5. Sighat, Ijab & Qabul , kesepakatan antara rahin dan murtahin dalam melaksanakan transaksi gadai.

Penggadaian syariah, pengoperasiannya mengunakan metode fee based incomed (FBI) atau mudharabah (bagi hasil). Karena nasabah dalam mempergunakan marun bih (uang pinjaman) mempunyai tujuan yang berbeda-beda. Misalnya untuk konsumsi, membayar uang sekola atau tambahan modal kerja, penggunaan metode mudharabah belum tepat pemakaiannya. Oleh karena itu penggadaian syariah menggunakan metode fee based incomed sebagai penerima gadai atau disebut murtahin, akan mendapatkan surat bukti rahn berikut dengan akad pinjam meminjam yang disebut akad gadai syariah dan akad sewa tempat (ijarah)

1.     DASAR HUKUM PENGGADAIAN SYARIAH
Pada dasarnya gadai adalah akad yang diperbolehkan dalam islam. Berikut adalah dasar-dasarnya:
1.      Qs. Al baqarah ayat 283
“jika kamu dalam perjalanan dan bermuamalah tidak secara tunai sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada baran tanggungan yang dapat dijadikan pegangan (oleh yang menghutangkan) tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanat(utangnya) dan hendaknya ia bertakwa kepada Alla swt.”
2.      Al Hadist Riwayat Bukhari, Ahmad, Nasa’i dan Ibnu Majah
Dari anas ra. Nabi Saw. pernah menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi untuk ditukar dengan gandum. Lalu orang Yahudi tersebut berkata: “sungguh Muhammad ingin membawa lari hartaku” Rasulullah Saw. Menjawab: “bohong, sesunggunya aku orang yang jujur diatas bumi ini dan langit. Jika kamu berikan amanat kepadaku, pasti aku tunaikan. Pergila kalian dengan baju besiku menemuinya.”
3.      Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 25/Dsn-Mui/Iii/2002 tentang pegadaian syariah

2.     SEJARAH PEGADAIAN SYARIAH
Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000  yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003  tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu.
Berkat Rahmat Alloh SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah  sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah. Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam.
Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional.
Pegadaian Syariah pertama kali berdiri  di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah

3.    OPRASIONAL PEGADAIAN SYARI’AH

4.1       Manfaat dan Tujuan Pegadaian Syariah
Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan masyarakat umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan yang baik.
Oleh karena itu Perum Pegadaian bertujuan sebagai berikut :
a)      Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan/pinjaman atas dasar hokum gadai.
b)      Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
c)      Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syariah memiliki efek jaring pengaman social karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat pinjaman/pembiayaan berbasis bunga.
d)     Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah.

Adapun manfaat pegadaian antara lain :
  1. Bagi nasabah :
a.    tersedianya dana dengan prosedur yang relative lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dengan pembiayaan/kredit perbankan.
b.    Di samping itu, nasabah juga mendapat manfaat penaksiran nilai suatu barang bergerak secara professional.
c.    Mendapatkan fasilitas penitipan barang bergerak yang aman dan dapat dipercaya.
  1. Bagi perusahaan pegadaian :
a.    Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
b.    Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu. Bagi bank syariah yang mengeluarkan produk gadai syariah dapat mendapat keuntungan dari pembebanan biaya administrasi dan biaya sewa tempat penyimpanan emas.
c.    Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur yang relative sederhana.
d.   Berdasarkan PP No. 10 Tahun 1990, Laba yang diperoleh digunakan untuk :
1)      Dana pembangunan semesta (55%)
2)      Cadangan umum (20%)
3)      Cadangan tujuan (5%)
4)      Dana social (20%)

4.2             Struktur Organisasi
 


4.3       Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh pegadaian syariah digolongkan menadi dua yaitu penghimpunan dana dan penggunaan dana.
Ø  Penghimpunan Dana
1)      Pinjaman jangka pendek dari perbankan (sekitar 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun.
2)      Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang pada rekanan, nasabah, utang pajak dll)
3)      Penerbitan Obligasi.
4)      Modal Sendiri,  modalnya terdiri dari : modal awal (kekayaan diluar APBN, penyertaan modal pemerintah, laba ditahan)
Ø  Penggunaan Dana
1)      Uang kas dan dana likuid, digunakan untuk kewajiban yang telah jatuh tempo, penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan dalam hukum gadai, biaya operasional, pembayaran pajak dll.
2)      Pembelian dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan inventaris.
3)      Pendanaan kegiatan operasional, berupa gaji karyawan, listrik, telepon dll
4)      Penyaluran dana, utamanya dalam bentuk pembiayaan atas dasar hukum gadai.
5)      Investasi lain, apabila ada kelebihan dana / iddle fund dapat di tanamkan dalam investasi jangka pendek dan menengah.
4.4          Produk dan Jasa
Produk jasa yang ditawarkan oleh perum Pegadaian kepada masyarat meliputi:
1)      Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai, mensyaratkan pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang gadai oleh penerima pinjaman.
2)      Penaksiran nilai barang, bagi masyarakat yang memerlukan jasa taksir untuk mengetahui nilai jual wajar atas barang berharganya yang akan dijual. Karena Perum pegadaian mempunyai peralatan penaksir serta petugas-petugas yang berpengalaman dan terlatih dalam menaksir nilai suatu barang. Atas jasa ini perum Pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penaksiran.
3)      Penitipan barang. Bagi masyarakat yang ingin menitipkan barangnya dengan aman bisa menggunakan jasa perum pegadaian karena perusahaan ini mempunyai gudang tempat menyimpan barang dan sistem keamanan. Atas jasa ini perum pegadaian memperoleh penerimaan berupa ongkos penitipan.
4)      Jasa lain yang ditawarkan seperti pembiayaan kepada pegawai dengan penghasilan tetap, gold counter atau tempat penjualan emas dll.

4.5     Penaksiran
Dalam penaksiran nilai barang gadai, pegadaian harus menghindari penaksiran merugikan nasabah atau pegadaian sendiri. Sehingga dituntut memiliki petugas penaksir yang memenuhi kriteria :
  1. Memiliki pengetahuan mengenai jenis barang gadai yang sesuai dengan syari’ah ataupun yang tidak.
  2. Mampu memberikan penaksiran secara akurat atas nilai barang gadai, sehingga tidak merugikan kedua belah pihak
  3. Memiliki sarana prasarana penunjang dalam memperoleh keakuratan penilaian barang gadai, seperti alat untuk menggosok berlian, emas dll
Barang gadai yang ditaksirkan atas beberapa pertimbangan seperti , jenis barang, nilai barang, usia barang dll. Dalam hal penaksiran didasarkan pada pembagian level tanggung jawab penentuan taksiran :
  1. Golongan A dilaksanakan oleh Penafsir Yunior
  2. Golongan B & C dilaksanakan oleh Penafsir Madya
  3. Golongan D & E dilaksanakan oleh Penafsir Senior / Manajemen Cabang

4.6     Biaya-biaya
Biaya-biaya yang dikenakan dalam penggadaian meliputi biaya  administrasi dan biaya penyimpanan barang gadai.
1)      Biaya administrasi
biaya administrasi murah dan tidak memberatkan.transaksi pinaman ditetakan sebesar Rp. 50 untuk setiap kelipatan pinjaman Rp.5000 untuk semua golongan pinjaman. Terhadap hasil hitung biaya administrasi dilakukan pembuatan ke Rp.100 terdekat; Rp1 s/d Rp.50 dianggap sama dengan Rp.0,- diatas Rp.50 s/d Rp. 100 dibulatkan menadi Rp.100 biaya administrasi hanya dikenakan sekali tiap akad.
 Adapun biaya administrasi meliputi:
·  Biaya riil yang dikeluarkan seperti ATK perlengkapan dan biaya tenaga kerja
·  Besarnya ditetapkan berdasarkan SE tersendiri
·  Dipungut dimuka pada saat pinjaman dicairkan



Besarnya nilai taksiran dan besarnya biaya administrasi yang dibebankan kepada setiap golongan adalah sebagai berikut :

GOLONGAN
PINJAMAN
BIAYA ADM.
A
20.000 – 150.000
1.000
B
151.000 – 500.000
5.000
C
501.000 – 1.000.000
8.000
D
1.001.000 – 5.000.000
16.000
E
5.010.000 – 10.000.000
25.000
F
10.100.000 – 20.000.000
40.000
G
20.100.000 – 50 jt
50.000
H
50 jt – 200 jt
60.000

 
Sedangkan besarnya tarif jasa simpanan pegadaian syariah didasarkan pada:
Nilai taksiran barang yang digadaikan
·  Jangka waktu gadai ditetapkan 90 hari. Perhitungan jasa simpanan dengan kelipatan 5 hari dimana 1 hari dihitung 5 hari
·  Tarif jasa simpan per 5 hari
Penggolongan Pinjaman
Nilai Taksiran
Biaya Administrasi
Tarif Jasa Simpanan
Kelipatan
500
5000
45
10.000
>500.000 – 1.000.000
6000
225
50.000
>1.000.000 – 5.000.000
7500
450
100.000
>5.000.000 – 10.000.000
10000
2.250
500.000
>10.000.000
15000
4.500
1.000.000

Penentuan jasa simpanan dalam pegadaian syariah didasarkan
1.      Unit layanan gadai syariah memperoleh pendapatan dari jasa atas penyimpanan barang gadai
2.      Tarif dihitung berdasarkan volume dan nilai barang gadai
3.      Dipungut dibelakang pada saat nasabah melunasi utangnya
4.      Tarif ditetapkan sebesar Rp 45,- untuk setiap kelipatan nilai taksiran barang gadai emas Rp 10.000,-
Rumus perhitungan jasa penyimpanan barang jaminan emas/ berlian sebagai berikut:
NT x T x W
K x 5
Dimana : NT = nilai taksiran
T = tarif jasa simpan
W = jangka waktu kredit
K = konstanta; 10 ribu, 50 ribu, 100 ribu, 500 ribu dan 1 juta[13]
Rumus untuk menghitung jasa simpanan selain emas dan berlian dihitung dengan cara mengkalikan rumus diatas dengan 1,1 untuk barang elektronik, 1,25 untuk sepeda motor, 1,5 untuk mobil

4.7     Cicilan dan Pelunasan
Pada dasarnya nasabah dapat melunasi utangnya kapan saja, tanpa harus menunggu jatuh tempo. Tetapi nasabah dapat memilh cara pelunasan sekalius maupun mencicil. Pada dasarnya nasabah dapat melunasi kewajiban setiap waktu tanpa menunggu jatuh tempo. Setelah adanya pelunasan nasabah dapat mengambil barang yang telah digadaikan. Prosedur pelunasan dilaksanakan dengan cara nasabah membayar pokok pinjaman dan jasa simpanan sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan. Jika dalam waktu 4 bulan dan nasabah belum melunasi, maka dengan mengajukan permohonan serta menyelesaikan biaya  nasabah dapat memperpanjang jangka waktu pinjaman selama kurang lebih 4 bulan. Tetapi jika dalam jangka waktu yang ditentukan nasabah tidak mengambil barang gadainya maka penggadaian syariah akan melakukan pelelangan atau penjualan baran gdai.

4.8     Pelelangan Barang Gadai
Pelelangan barang gadai dilakukan jika nasabah tidak dapat  melunasi pinjaman sampai batas waktu ang ditentukan. Pelelangan dilakukan setelah pemberitahuan dilakukan paling lambat 5 hari sebelum tanggal penjualan.

Ketentuan pelelangan antara lain;
·      Ditetapkan harga emas penggadaian pada saat pelelangan dengan margin 2% untuk pembeli
·      Harga penawaran yang dilakukan oleh banyak orang tidak diperbolehkan karena dapat menyebabkan kerugian bagi nasabah.
·      Hasil pelelangan akan digunakan untuk biaya penjualan 1% dari harga jual, biaya pinjaman selama  4bulan dan sisanya dikembalikkan kepada nasabah.
·      Sisa kelebihan yang tidak diambil selama satu tahun, dikembalikan kepada baitul mal

5.    MEKANISME  PEGADAIAN SYARI’AH
 

  1. Nasabah menjaminkan barang kepada pegadaian syari’ah untuk mendapatkan pembiayaan. Prinsip utama barang yang digadaikan adalah :
·      Barang yang dihasilkan dai sumber sesuai dengan syari’ah atau bukan     karena hasil praktek riba, gharar dan maysir.
·      Keterbatasan tempat barang jaminan
·      Kesulitan dalam menaksirkan barang jaminan.
·      Bukan jenis barang yang mudah rusak atau berbahaya.
  1. Kemudian pegadaian menaksir barang jaminan untuk dijadikan dasar dalam memberikan pembiayaan.Dalam penaksiran barang gadai , pegadaian syari’ah harus menghindari hasil penaksiran yang merugikan nasabah atau pegadaian syari’ah itu sendiri.
  2. Pegadaian syari’ah dan  nasabah menyetujui akad gadai, yaitu  mengenai berbagai hal seperti kesepakatan biaya gadaian, jatuh tempo gadai dll.
  3. Pegadaian syari’ah menerima biaya gadai, seperti biaya penitipan, biaya pemeliharaan, penjagaan dan biaya penaksiran yang dibayar pada awal transaksi .
  4. Nasabah menebus barang yang digadaikan setelah jatuh tempo.
6.      Prinsip pegadaian syari’ah dalam melayani nasabah adalah:
·         Praktis :
Rahin tidak perlu membuka rekening dan cara-cara lain yang memberatkan. Hanya cukup membawa barang-barang berharga untuk digadaikan, dan pemberian pinjaman  akan diberikan saat itu juga. Pinjaman dapat dimanfaatkan selama 120 hari  ke depan, dengan cara pelunasan yaang   mudah. Jika pada masa jatuh tempo, rahin belum mampu melunasi pinjamannya, maka pinjaman dapat diperpanjang atau diangsur dengan biaya murah. Akad ijarahnya juga diperpanjang pada saat itu.
·         Cepat :
Tidak sampai 15 menit kebutuhan dana rahin dapat terpeenuhi.
·         Menentramkan :
Sumber dana pinjaman berasal dari sumber yang halal dan ssesuai dengan syari’ah, yaitu Bank Muamalat Indonesia dengan skim musyarakah, sehingga lebih menentramkan.



6.      PEGADAIAN SYARIAH DAN PEGADAIAN KONVENSIONAL
6.1  Persamaan penggadaian syariah dengan konvensional
1.      Hak gadai atas pinjaman uang
2.      Adanya agunan sebagai jaminan utang
3.      Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan
4.      Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh para pemberi gadai
Apabila batas waktu pinjaman uang habis barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang.

6.2   Perbedaan penggadaian syariah dengan konvensional
Pegadaian konvensional
1.         Gadai menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal
2.         Dalam hukum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak
3.         Adanya istilah bunga (memungut biaya dalam bentuk bunga yang bersifat akumulatif dan berlipat ganda)
4.         Dalam hukum perdata gadai dilaksanakan melalui suatu lembaga yang ada di Indonesia disebut Perum Pegadaian
5.          Menarik bunga 10%-14% untuk jangka waktu 4 bulan, plus asuransi sebesar 0,5% dari jumlah pinjaman. Jangka waktu 4 bulan itu bisa terus diperpanjang, selama nasabah mampu membayar bunga


Pegadaian syariah
1.         Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan/ mencari keuntungan yang sewajarnya.
2.         Rahn berlaku pada seluruh benda baik harus yang bergerak maupun yang tidak bergerak
3.         Dalam rahn tidak ada istilah bunga (biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan dan penaksiran). Singkatnya biaya gadai syariah lebih kecil dan hanya sekali dikenakan
4.         Rahn menurut hukum Islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga
5.         Hanya memungut biaya (termasuk asuransi barang) sebesar 4% untuk jangka waktu 2 bulan. Bila lewat 2 bulan nasabah tak mampu menebus barangnya, masa gadai bisa diperpanjang dua periode. Jadi. Total waktu maksimalnya 6 bulan. ”Tidak ada tambahan pungutan biaya untuk perpanjangan waktu. Tapi, jika melewati masa 6 bulan, pihak pegadaian akan langsung mengek-sekusi barang gadai
 


Perbandingan Perhitungan Gadai Syariah dengan Gadai KonvensionalPegadaian Syariah (Gadai Rahn)Pegadaian Konvensional (Gadai Emas)

Pegadaian Syariah
Pegadaian Konvensional
Taksiran Marhun = Rp. 924.075

Uang Pinjaman yang diterima = 90% x Rp. 924.075= Rp. 832.000

Biaya ADM Gol C = Rp. 8.000

jaroh per 10 hari x 3 (30 hari/1 bulan)= Rp. 22.200


Total Rp. 862.200

Taksiran Barang = Rp. 924.075

Uang Pinjaman yang diterima = 90% x Rp. 924.075= Rp. 832.000

Biaya ADM Gol C (1%x UP) = Rp. 8.500I
Tarif sewa modal (bunga, 1.3% per 15 hari x 2 =2,6%/bulan) = Rp. 22.000

Total Rp. 862.500


 


1 komentar:

  1. CHERYL MARTINS LOAN FIRM

    selamat sepanjang hari

    Ini untuk memberi tahu masyarakat umum bahwa Nyonya CHERYL LOAN FIRM saat ini menawarkan Pinjaman Jangka Panjang dan Jangka Pendek untuk masing-masing organisasi dan koperasi yang secara serius memerlukan dukungan finansial untuk memperbaiki bisnis atau kebutuhan keuangan lainnya dengan tingkat bunga rendah 1,5%. untuk semua bentuk pinjaman keuangan, ini terjangkau, dengan tingkat bunga rendah, layanan pinjaman kami berkisar antara minimum ($ 7,000.00, $ 4,00.00) sampai jumlah maksimum ($ 40,000.00) dan dengan durasi minimum 1 tahun, dan jangka waktu maksimum 10 tahun yang telah disetujui oleh perusahaan pinjaman, sebelum kami dapat mengarahkan Anda ke bank pengalihan yang akan segera memulai pinjaman Anda dan dengan tingkat bunga 1,5%, maka biarlah kami memiliki aplikasi Anda sekarang dengan rincian Anda lebih jauh. pengolahan hubungi kami dengan informasi berikut. dibawah.
    (CHERIL.MARTINSLOANFIRM@GMAIL.COM)
    kami menawarkan pinjaman dalam berbagai mata uang
    :::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::: :::: :::::
    DOLAR
    POUND
    EURO
    RM
    Rp

    hubungi kami sekarang

    BalasHapus