1.
PENGENALAN PEGADAIAN SYARIAH
Gadai atau rahn secara bahasa
berarti tetap, kekal, dan jaminan. Secara syara, rahn adalah menyandera
sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil
kembali sebagai tebusan.
Menurut Imam Abu Zakariyah al-Anshari, rahn adalah menjadikan
benda yang bersifat harta untuk kepercayaan dari suatu hutang yang dapat
dibayarkan dari harga benda apabila hutang tersebut tidak dapat dibayar.
Menurut Ahmad Baraja, rahn adalah jaminan bukan produk dan semata untuk
kepentingan sosial bukan kepentingan bisnis, jual beli atau bermitra
Pegadaian
syari’ah harus memenuhi rukun gadai syari’ah antara lain :
- Ar-Rahin (yang menggadaikan), yaitu orang yang telah dewasa, berakal, bisa dipercaya, dan memiliki barang yang digadaikan.
- Al-Murtahin (yang Menerima Gadai), yaitu orang, bank atau lembaga yang dipercaya oleh rahin untuk mendapatkan modal dengan jaminan barang.
- Al-Marhun / rahn (barang yang digadaikan) yaitu barang yang digunakan rahin untuk dijadikan jaminan dalam mendapatkan hutang.
- Al-Marhun bih (Hutang), yaitu sejumlah dana yang diberikan murtahin kepada rahin atas dasar besarnya tafsiran marhun.
- Sighat, Ijab & Qabul , kesepakatan antara rahin dan murtahin dalam melaksanakan transaksi gadai.
Penggadaian syariah, pengoperasiannya mengunakan metode fee
based incomed (FBI) atau mudharabah (bagi hasil). Karena nasabah
dalam mempergunakan marun bih (uang pinjaman) mempunyai tujuan yang
berbeda-beda. Misalnya untuk konsumsi, membayar uang sekola atau tambahan modal
kerja, penggunaan metode mudharabah belum tepat pemakaiannya. Oleh karena itu
penggadaian syariah menggunakan metode fee based incomed sebagai
penerima gadai atau disebut murtahin, akan mendapatkan surat bukti rahn
berikut dengan akad pinjam meminjam yang disebut akad gadai syariah dan akad
sewa tempat (ijarah)
1.
DASAR HUKUM PENGGADAIAN SYARIAH
Pada dasarnya gadai adalah akad yang
diperbolehkan dalam islam. Berikut adalah dasar-dasarnya:
1. Qs. Al baqarah ayat 283
“jika kamu dalam perjalanan dan bermuamalah tidak secara
tunai sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada baran
tanggungan yang dapat dijadikan pegangan (oleh yang menghutangkan) tetapi jika
sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai
itu menunaikan amanat(utangnya) dan hendaknya ia bertakwa kepada Alla swt.”
2. Al Hadist Riwayat Bukhari, Ahmad, Nasa’i dan Ibnu Majah
Dari anas ra. Nabi Saw. pernah
menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi untuk ditukar dengan gandum. Lalu
orang Yahudi tersebut berkata: “sungguh Muhammad ingin membawa lari hartaku”
Rasulullah Saw. Menjawab: “bohong, sesunggunya aku orang yang jujur diatas bumi
ini dan langit. Jika kamu berikan amanat kepadaku, pasti aku tunaikan. Pergila
kalian dengan baju besiku menemuinya.”
3.
Fatwa Dewan Syariah
Nasional Nomor: 25/Dsn-Mui/Iii/2002 tentang pegadaian syariah
2.
SEJARAH PEGADAIAN SYARIAH
Terbitnya PP/10 tanggal 1 April
1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang
perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian
untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya
PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian
sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra
Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai
dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa
aspek yang menepis anggapan itu.
Berkat Rahmat Alloh SWT dan
setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit
Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang
menangani kegiatan usaha syariah. Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada
sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas
yang diselaraskan dengan nilai Islam.
Fungsi operasi Pegadaian
Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/
Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan
Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang
secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional.
Pegadaian Syariah pertama kali
berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) Cabang
Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di
Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama
hingga September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian
di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah
3.
OPRASIONAL PEGADAIAN SYARI’AH
4.1 Manfaat dan
Tujuan Pegadaian Syariah
Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan
bagi kemanfaatan masyarakat umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan
prinsip pengelolaan yang baik.
Oleh karena itu Perum Pegadaian bertujuan sebagai berikut :
a) Turut
melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di
bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang
pembiayaan/pinjaman atas dasar hokum gadai.
b) Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman
tidak wajar lainnya.
c) Pemanfaatan
gadai bebas bunga pada gadai syariah memiliki efek jaring pengaman social
karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat
pinjaman/pembiayaan berbasis bunga.
d) Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan
syarat mudah.
Adapun manfaat pegadaian antara lain
:
- Bagi nasabah :
a. tersedianya dana dengan prosedur yang relative lebih
sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dengan
pembiayaan/kredit perbankan.
b. Di samping itu, nasabah juga mendapat manfaat
penaksiran nilai suatu barang bergerak secara professional.
c. Mendapatkan fasilitas penitipan barang bergerak yang
aman dan dapat dipercaya.
- Bagi perusahaan pegadaian :
a. Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang
dibayarkan oleh
peminjam dana.
b. Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan
oleh nasabah
memperoleh jasa tertentu. Bagi bank syariah yang
mengeluarkan produk gadai syariah dapat mendapat keuntungan dari pembebanan
biaya administrasi dan biaya sewa tempat penyimpanan emas.
c. Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai BUMN yang
bergerak di bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang
memerlukan dana dengan prosedur yang relative sederhana.
d. Berdasarkan PP No. 10 Tahun 1990, Laba yang diperoleh
digunakan untuk :
1)
Dana pembangunan semesta (55%)
2)
Cadangan umum (20%)
3)
Cadangan tujuan (5%)
4)
Dana social (20%)
4.2 Struktur
Organisasi
4.3 Kegiatan Usaha
Kegiatan
usaha yang dilakukan oleh pegadaian syariah digolongkan menadi dua yaitu
penghimpunan dana dan penggunaan dana.
Ø
Penghimpunan Dana
1) Pinjaman jangka pendek dari perbankan (sekitar 80%
dari total dana jangka pendek yang dihimpun.
2)
Pinjaman jangka pendek
dari pihak lainnya (utang pada rekanan, nasabah, utang pajak dll)
3)
Penerbitan Obligasi.
4)
Modal Sendiri,
modalnya terdiri dari : modal awal (kekayaan diluar APBN, penyertaan modal
pemerintah, laba ditahan)
Ø
Penggunaan Dana
1)
Uang kas dan dana
likuid, digunakan untuk kewajiban yang telah jatuh tempo, penyaluran dana dalam
bentuk pembiayaan dalam hukum gadai, biaya operasional, pembayaran pajak dll.
2)
Pembelian dan pengadaan
berbagai macam bentuk aktiva tetap dan inventaris.
3)
Pendanaan kegiatan
operasional, berupa gaji karyawan, listrik, telepon dll
4)
Penyaluran dana,
utamanya dalam bentuk pembiayaan atas dasar hukum gadai.
5)
Investasi lain, apabila
ada kelebihan dana / iddle fund dapat di tanamkan dalam investasi jangka
pendek dan menengah.
4.4 Produk
dan Jasa
Produk jasa yang
ditawarkan oleh perum Pegadaian kepada masyarat meliputi:
1)
Pemberian pinjaman atas
dasar hukum gadai, mensyaratkan pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang
gadai oleh penerima pinjaman.
2)
Penaksiran nilai
barang, bagi masyarakat yang memerlukan jasa taksir untuk mengetahui nilai jual
wajar atas barang berharganya yang akan dijual. Karena Perum pegadaian
mempunyai peralatan penaksir serta petugas-petugas yang berpengalaman dan
terlatih dalam menaksir nilai suatu barang. Atas jasa ini perum Pegadaian
memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penaksiran.
3)
Penitipan barang. Bagi
masyarakat yang ingin menitipkan barangnya dengan aman bisa menggunakan jasa
perum pegadaian karena perusahaan ini mempunyai gudang tempat menyimpan barang
dan sistem keamanan. Atas jasa ini perum pegadaian memperoleh penerimaan berupa
ongkos penitipan.
4)
Jasa lain yang
ditawarkan seperti pembiayaan kepada pegawai dengan penghasilan tetap, gold
counter atau tempat penjualan emas dll.
4.5 Penaksiran
Dalam
penaksiran nilai barang gadai, pegadaian harus menghindari penaksiran merugikan
nasabah atau pegadaian sendiri. Sehingga dituntut memiliki petugas penaksir
yang memenuhi kriteria :
- Memiliki pengetahuan mengenai jenis barang gadai yang sesuai dengan syari’ah ataupun yang tidak.
- Mampu memberikan penaksiran secara akurat atas nilai barang gadai, sehingga tidak merugikan kedua belah pihak
- Memiliki sarana prasarana penunjang dalam memperoleh keakuratan penilaian barang gadai, seperti alat untuk menggosok berlian, emas dll
Barang gadai yang ditaksirkan atas beberapa
pertimbangan seperti , jenis barang, nilai barang, usia barang dll. Dalam hal
penaksiran didasarkan pada pembagian level tanggung jawab penentuan taksiran :
- Golongan A dilaksanakan oleh Penafsir Yunior
- Golongan B & C dilaksanakan oleh Penafsir Madya
- Golongan D & E dilaksanakan oleh Penafsir Senior / Manajemen Cabang
4.6 Biaya-biaya
Biaya-biaya yang dikenakan
dalam penggadaian meliputi biaya
administrasi dan biaya penyimpanan barang gadai.
1) Biaya administrasi
biaya administrasi
murah dan tidak memberatkan.transaksi pinaman ditetakan sebesar Rp. 50 untuk
setiap kelipatan pinjaman Rp.5000 untuk semua golongan pinjaman. Terhadap hasil
hitung biaya administrasi dilakukan pembuatan ke Rp.100 terdekat; Rp1 s/d Rp.50
dianggap sama dengan Rp.0,- diatas Rp.50 s/d Rp. 100 dibulatkan menadi Rp.100
biaya administrasi hanya dikenakan sekali tiap akad.
Adapun biaya administrasi meliputi:
· Biaya riil yang dikeluarkan seperti ATK perlengkapan
dan biaya tenaga kerja
· Besarnya ditetapkan berdasarkan SE tersendiri
· Dipungut dimuka pada saat pinjaman dicairkan
Besarnya nilai taksiran dan besarnya
biaya administrasi yang dibebankan kepada setiap golongan adalah sebagai
berikut :
GOLONGAN
|
PINJAMAN
|
BIAYA ADM.
|
A
|
20.000 – 150.000
|
1.000
|
B
|
151.000 – 500.000
|
5.000
|
C
|
501.000 – 1.000.000
|
8.000
|
D
|
1.001.000 – 5.000.000
|
16.000
|
E
|
5.010.000 – 10.000.000
|
25.000
|
F
|
10.100.000 – 20.000.000
|
40.000
|
G
|
20.100.000 – 50 jt
|
50.000
|
H
|
50
jt – 200 jt
|
60.000
|
Sedangkan besarnya tarif jasa
simpanan pegadaian syariah didasarkan pada:
Nilai taksiran barang yang
digadaikan
·
Jangka waktu gadai ditetapkan
90 hari. Perhitungan jasa simpanan dengan kelipatan 5 hari dimana 1 hari
dihitung 5 hari
·
Tarif jasa simpan per 5
hari
Penggolongan Pinjaman
Nilai Taksiran
|
Biaya Administrasi
|
Tarif Jasa Simpanan
|
Kelipatan
|
500
|
5000
|
45
|
10.000
|
>500.000
– 1.000.000
|
6000
|
225
|
50.000
|
>1.000.000
– 5.000.000
|
7500
|
450
|
100.000
|
>5.000.000
– 10.000.000
|
10000
|
2.250
|
500.000
|
>10.000.000
|
15000
|
4.500
|
1.000.000
|
Penentuan jasa simpanan dalam pegadaian syariah didasarkan
1.
Unit layanan gadai syariah memperoleh pendapatan dari
jasa atas penyimpanan barang gadai
2.
Tarif dihitung berdasarkan volume dan nilai barang gadai
3.
Dipungut dibelakang pada saat nasabah melunasi utangnya
4.
Tarif ditetapkan sebesar Rp 45,- untuk setiap kelipatan
nilai taksiran barang gadai emas Rp 10.000,-
Rumus
perhitungan jasa penyimpanan barang jaminan emas/ berlian sebagai berikut:
NT x T x W
K x 5
Dimana : NT =
nilai taksiran
T = tarif jasa simpan
W = jangka waktu kredit
K = konstanta; 10 ribu, 50 ribu, 100
ribu, 500 ribu dan 1 juta[13]
Rumus untuk
menghitung jasa simpanan selain emas dan berlian dihitung dengan cara
mengkalikan rumus diatas dengan 1,1 untuk barang elektronik, 1,25 untuk sepeda
motor, 1,5 untuk mobil
4.7 Cicilan
dan Pelunasan
Pada dasarnya nasabah
dapat melunasi utangnya kapan saja, tanpa harus menunggu jatuh tempo. Tetapi
nasabah dapat memilh cara pelunasan sekalius maupun mencicil. Pada dasarnya nasabah dapat melunasi
kewajiban setiap waktu tanpa menunggu jatuh tempo. Setelah adanya pelunasan
nasabah dapat mengambil barang yang telah digadaikan. Prosedur pelunasan
dilaksanakan dengan cara nasabah membayar pokok pinjaman dan jasa simpanan
sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan. Jika dalam waktu 4
bulan dan nasabah belum melunasi, maka dengan mengajukan permohonan serta
menyelesaikan biaya nasabah dapat
memperpanjang jangka waktu pinjaman selama kurang lebih 4 bulan. Tetapi jika
dalam jangka waktu yang ditentukan nasabah tidak mengambil barang gadainya maka
penggadaian syariah akan melakukan pelelangan atau penjualan baran gdai.
4.8 Pelelangan
Barang Gadai
Pelelangan barang
gadai dilakukan jika nasabah tidak dapat
melunasi pinjaman sampai batas waktu ang ditentukan. Pelelangan
dilakukan setelah pemberitahuan dilakukan paling lambat 5 hari sebelum tanggal
penjualan.
Ketentuan pelelangan antara
lain;
· Ditetapkan harga emas penggadaian pada saat
pelelangan dengan margin 2% untuk pembeli
· Harga penawaran yang dilakukan oleh banyak orang
tidak diperbolehkan karena dapat menyebabkan kerugian bagi nasabah.
· Hasil pelelangan akan digunakan untuk biaya
penjualan 1% dari harga jual, biaya pinjaman selama 4bulan dan sisanya dikembalikkan kepada
nasabah.
· Sisa kelebihan yang tidak diambil selama satu tahun,
dikembalikan kepada baitul mal
5.
MEKANISME
PEGADAIAN SYARI’AH
- Nasabah menjaminkan barang kepada pegadaian syari’ah untuk mendapatkan pembiayaan. Prinsip utama barang yang digadaikan adalah :
·
Barang yang dihasilkan
dai sumber sesuai dengan syari’ah atau bukan karena
hasil praktek riba, gharar dan maysir.
·
Keterbatasan tempat
barang jaminan
·
Kesulitan dalam
menaksirkan barang jaminan.
·
Bukan jenis barang yang
mudah rusak atau berbahaya.
- Kemudian pegadaian menaksir barang jaminan untuk dijadikan dasar dalam memberikan pembiayaan.Dalam penaksiran barang gadai , pegadaian syari’ah harus menghindari hasil penaksiran yang merugikan nasabah atau pegadaian syari’ah itu sendiri.
- Pegadaian syari’ah dan nasabah menyetujui akad gadai, yaitu mengenai berbagai hal seperti kesepakatan biaya gadaian, jatuh tempo gadai dll.
- Pegadaian syari’ah menerima biaya gadai, seperti biaya penitipan, biaya pemeliharaan, penjagaan dan biaya penaksiran yang dibayar pada awal transaksi .
- Nasabah menebus barang yang digadaikan setelah jatuh tempo.
6. Prinsip pegadaian syari’ah dalam melayani nasabah adalah:
·
Praktis :
Rahin tidak perlu membuka rekening dan cara-cara lain
yang memberatkan. Hanya cukup membawa barang-barang berharga untuk digadaikan,
dan pemberian pinjaman akan diberikan saat itu juga. Pinjaman dapat dimanfaatkan
selama 120 hari ke depan, dengan cara pelunasan yaang mudah.
Jika pada masa jatuh tempo, rahin belum mampu melunasi pinjamannya, maka
pinjaman dapat diperpanjang atau diangsur dengan biaya murah. Akad ijarahnya
juga diperpanjang pada saat itu.
·
Cepat :
Tidak sampai 15 menit kebutuhan dana rahin dapat
terpeenuhi.
·
Menentramkan :
Sumber dana pinjaman berasal dari sumber yang halal
dan ssesuai dengan syari’ah, yaitu Bank Muamalat Indonesia dengan skim musyarakah,
sehingga lebih menentramkan.
6.
PEGADAIAN
SYARIAH DAN PEGADAIAN KONVENSIONAL
6.1 Persamaan
penggadaian syariah dengan konvensional
1. Hak gadai atas pinjaman uang
2. Adanya agunan sebagai jaminan utang
3. Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan
4. Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh para pemberi gadai
Apabila batas waktu pinjaman uang habis barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang.
Apabila batas waktu pinjaman uang habis barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang.
6.2 Perbedaan penggadaian
syariah dengan konvensional
Pegadaian konvensional
1.
Gadai menurut hukum perdata
disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara
menarik bunga atau sewa modal
2.
Dalam hukum perdata hak
gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak
3.
Adanya istilah bunga
(memungut biaya dalam bentuk bunga yang bersifat akumulatif dan berlipat ganda)
4.
Dalam hukum perdata gadai
dilaksanakan melalui suatu lembaga yang ada di Indonesia disebut Perum
Pegadaian
5.
Menarik bunga 10%-14% untuk jangka waktu 4
bulan, plus asuransi sebesar 0,5% dari jumlah pinjaman. Jangka waktu 4 bulan itu
bisa terus diperpanjang, selama nasabah mampu membayar bunga
Pegadaian syariah
1.
Rahn dalam hukum Islam
dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan/
mencari keuntungan yang sewajarnya.
2.
Rahn berlaku pada seluruh
benda baik harus yang bergerak maupun yang tidak bergerak
3.
Dalam rahn tidak ada
istilah bunga (biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan dan penaksiran).
Singkatnya biaya gadai syariah lebih kecil dan hanya sekali dikenakan
4.
Rahn menurut hukum Islam
dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga
5.
Hanya memungut biaya
(termasuk asuransi barang) sebesar 4% untuk jangka waktu 2 bulan. Bila lewat 2
bulan nasabah tak mampu menebus barangnya, masa gadai bisa diperpanjang dua
periode. Jadi. Total waktu maksimalnya 6 bulan. ”Tidak ada tambahan pungutan
biaya untuk perpanjangan waktu. Tapi, jika melewati masa 6 bulan, pihak
pegadaian akan langsung mengek-sekusi barang gadai
Perbandingan Perhitungan Gadai Syariah dengan Gadai
KonvensionalPegadaian Syariah (Gadai Rahn)Pegadaian Konvensional (Gadai Emas)
Pegadaian Syariah
|
Pegadaian Konvensional
|
Taksiran Marhun = Rp. 924.075
Uang Pinjaman yang diterima = 90% x
Rp. 924.075= Rp. 832.000
Biaya ADM Gol C = Rp. 8.000
jaroh per 10 hari x 3 (30 hari/1
bulan)= Rp. 22.200
Total Rp. 862.200
|
Taksiran Barang = Rp. 924.075
Uang Pinjaman yang diterima = 90% x
Rp. 924.075= Rp. 832.000
Biaya ADM Gol C (1%x UP) = Rp.
8.500I
Tarif sewa modal (bunga, 1.3% per 15
hari x 2 =2,6%/bulan) = Rp. 22.000
Total Rp. 862.500
|
CHERYL MARTINS LOAN FIRM
BalasHapusselamat sepanjang hari
Ini untuk memberi tahu masyarakat umum bahwa Nyonya CHERYL LOAN FIRM saat ini menawarkan Pinjaman Jangka Panjang dan Jangka Pendek untuk masing-masing organisasi dan koperasi yang secara serius memerlukan dukungan finansial untuk memperbaiki bisnis atau kebutuhan keuangan lainnya dengan tingkat bunga rendah 1,5%. untuk semua bentuk pinjaman keuangan, ini terjangkau, dengan tingkat bunga rendah, layanan pinjaman kami berkisar antara minimum ($ 7,000.00, $ 4,00.00) sampai jumlah maksimum ($ 40,000.00) dan dengan durasi minimum 1 tahun, dan jangka waktu maksimum 10 tahun yang telah disetujui oleh perusahaan pinjaman, sebelum kami dapat mengarahkan Anda ke bank pengalihan yang akan segera memulai pinjaman Anda dan dengan tingkat bunga 1,5%, maka biarlah kami memiliki aplikasi Anda sekarang dengan rincian Anda lebih jauh. pengolahan hubungi kami dengan informasi berikut. dibawah.
(CHERIL.MARTINSLOANFIRM@GMAIL.COM)
kami menawarkan pinjaman dalam berbagai mata uang
:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::: :::: :::::
DOLAR
POUND
EURO
RM
Rp
hubungi kami sekarang