Kebijakan Moneter
A.Devinisi
Kebijakan moneter adalah kebijakan dari otoritas moneter (bank
sentral) dalam bentuk pengendalian agregat moneter (seperti uang beredar, uang
primer, atau kredit perbankan) untuk mencapai perkembangan kegiatan
perekonomian yang diinginkan. Perkembangan perekonomian yang diinginkan
dicerminkan oleh stabilitas harga, pertumbuhan ekonomi, dan kesempatan kerja
yang tersedia. Jadi singkatnya, Kebijakan
moneter adalah proses mengatur persediaan
uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi,
mencapai pekerja penuh atau lebih
sejahtera. Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat
diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar.
Kebijakan moneter
dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
a)
Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
b)
Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive
Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang
edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
B. Tujuan
Kebijakan moneter bertujuan untuk:
Ø mendorong
produsen meningkatkan kegiatan produksi
Ø menyesuaikan
jumlah uang yang beredar masyaraat
Ø mengarahkan
penggunaan uang dan kredit sehingga ilai uang negara fapat dijaga kestabilannya.
Stabilisasi ekonomi
dapat dilihat dari :
1. Kesempatan
Kerja
Semakin besar gairah untuk berusaha, maka akan mengakibatkan peningkatan produksi. Peningkatan produksi ini akan diikuti dengan kebutuhan tenaga kerja. Hal ini berarti akan terjadinya peningkatan kesempatan kerja dan kesehjateraan karyawan.
Semakin besar gairah untuk berusaha, maka akan mengakibatkan peningkatan produksi. Peningkatan produksi ini akan diikuti dengan kebutuhan tenaga kerja. Hal ini berarti akan terjadinya peningkatan kesempatan kerja dan kesehjateraan karyawan.
2. Kestabilan
harga
Apabila kestablian harga tercapai maka akan menimbulkan kepercyaan di masyarakat. Masyarakat percaya bahwa barang yang mereka beli sekarang akan sama dengan harga yang akan masa depan.
Apabila kestablian harga tercapai maka akan menimbulkan kepercyaan di masyarakat. Masyarakat percaya bahwa barang yang mereka beli sekarang akan sama dengan harga yang akan masa depan.
3. Neraca
Pembayaran Internasional
Neraca pembayaran internasional yang seimbang menunjukkan stabilisasi ekonomi di suatu Negara. Agar neraca pembayaran internasional seimbang, maka pemerintah sering melakukan kebijakan-kebijakan moneter.
Neraca pembayaran internasional yang seimbang menunjukkan stabilisasi ekonomi di suatu Negara. Agar neraca pembayaran internasional seimbang, maka pemerintah sering melakukan kebijakan-kebijakan moneter.
C. Instrumen Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dapat dilakukan
dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI(Sertifikat Bank Indonesia) dan SBPU(Surat Berharga Pasar Uang).
2. Politik Diskonto (Discount Rate)
Politik diskonto adalah pengaturan jumlah uang yang beredar dengan mengendalikan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan mengendalikan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah(bank sentral). Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk mengurangi jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan, pemberi kredit, berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar. Jadi singkatnya, Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah.

1. Kebijakan Cadangan kas (Cash Ratio Policy)
Yaitu kebijakan pemerintah dengan jalan menaikkan cadangan kas pada saat inflasi dan menurunkan cadangan kas pada saat deflasi, atau bisa juga menaikkan perbandingan antara uang yang beredar dengan uang yan mengendap di dalam kas mengakibatkan kemampuan bank untuk menciptakan kredit berkurang sehingga jumlah uang yang beredar akan berkurang. Cara baru untuk mempengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat yaitu dengan car amengubah-ubah minimum kas rasio. Bank sentral pada umumnya menentukan anka banding minimum antara uang tunai dengan kewajiban giral bank. Angka banding tersebut biasa disebut minimum cash ratio. Bila pemerintah menurunkan minimum kas rasio, maka dengan uang tunai yang sama bank dapt menciptakan uang lebuih banyak dari jumlah sebelumnya.
2. Kebijakan Kredit Ketat
Yaitu kebijakan pemerintah dengan mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara memperketat pemberian kredit, kredit boleh diberikan asal memenuhi syarat 5C, Character, Capability, collateral, capital, dan Condition of economy, tetapi pada saat deflasi syarat dapat dipelonggar. Bank sentral (Bank Indonesia) berusaha mempengaruhi bank-bank umum dalam hal memberikan kredit kepada nasabah melalui berbagai macam peraturan kredit.
3. Kebijakan Sanering
Yaitu kebijakan memotong nilainominal pada saat inflasi, misalnya Rp 1.000,00 menjadi Rp 1,00
4.Kebijakan Devaluasi
Yaitu menurunkan nilai mata uang asing, dengan tujuan mendorong ekspor dan menghambat impor.
5. Kebijakan revaluasi
Yaitu kebijakan menaikkan nilai mata uang sendiri terhadap nilai mata uang asing
.
Kebijakan fiskal
A. Devinisi
Kebijakan
Fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan
dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan
dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan.
Kebijakan fiskal dapat
digolongkan menjadi 2, yaitu:
a )
Kebijakan
fiscal stabilisator otomatis.
Adalah
kebijakan sebagai alat stabilisasi kegiatan ekonomi, peralatan tersebut adalah
pajak dan pengeluaran yang dikategorikan dalam transfer payment.
Kebijakan ini terbagi dua:
• Perubahan penerimaan pajak otomatis.
• Tunjangan pengangguran dan pembayaran transfer.
Kebijakan ini terbagi dua:
• Perubahan penerimaan pajak otomatis.
• Tunjangan pengangguran dan pembayaran transfer.
b)
Kebijakan
fiscal diskresioner.
Adalah kebijakan fiscal yang digunakan pemerintah untuk mengatasi masalah ekonomi yang sedang di hadapi dan langkah-langkah pemerintah untuk mengubah pengeluaran/pemungutan pajak.
Kebijakan tersebut bertujuan: mengurangi gerak naik turun tingkat kegiatan ekonomi dari waktu ke waktu dan menciptakan tingkat kegiatan ekonomi, dengan tingkat kesempatan kerja tinggi.
Adalah kebijakan fiscal yang digunakan pemerintah untuk mengatasi masalah ekonomi yang sedang di hadapi dan langkah-langkah pemerintah untuk mengubah pengeluaran/pemungutan pajak.
Kebijakan tersebut bertujuan: mengurangi gerak naik turun tingkat kegiatan ekonomi dari waktu ke waktu dan menciptakan tingkat kegiatan ekonomi, dengan tingkat kesempatan kerja tinggi.
B. Tujuan
Kebijaksanaan fiskal pada umumnya bertujuan
untuk mencapai kestabilandalam perekonomian dengan meningkatkan secara
terus-menerus pendapatan nasional riil
pada laju factor-faktor produksi dengan tetap mempertahankankestabilan
harga-harga umum.
C. Instrumen Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal
dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan fiskal, yaitu antara
lain :
adalah penerimaan dan
pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak
jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi.
Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan
industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak
akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industry secara umum.
D. Kebijakan Lain Yang Termasuk Kebijakan Fiskal
Yang merupakan kebijakan fiskal atau
kebijakan Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran :
1. Anggaran Defisit (Defisit Budget) /
Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.
2. Anggaran Surplus (Surplus Budget) /
Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran
surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar
daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika
perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk
menurunkan tekanan permintaan.
3.
Anggaran
Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.
Pajak
Adalah
Pajak adalah iuran wajib
yang harus di keluarkan oleh wajib pajak yang berpenghasilan diatas
PTKP. Pajak merupakan sumber penerimaan suatunegara.
A. Pajak Penghasilan (PPH)
Pajak
Penghasilan adalah Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan
yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
|
B.
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa (PPN)
Pajak
Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan pada jalur
produksi dan distribusi Barang Kena
Pajak/Jasa Kena Pajak.
|
Keterangan :
- PPN : Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa
- PPN : Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa
C. Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah (PPnBM) Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM) diatur dalam undang-undang yang samadengan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) yaitu Undang-Undang No. 28 tahun 2007. Pajak inihanya
dikenakan sekali. Subjek dari PPnBM adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang
menghasilkan Barang KenaPajak (BKP) yang tergolong mewah di dalam daerah
pabean dalam lingkungan perusahaan/ pekerjaannya dan pengusaha yang mengimpor
barang yang tergolong mewah.
D. Pajak Bumi Dan
Bangunan (PBB)
adalah pajak yang dikenakan kepada
subjek pajak atas
kepemilikan tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya.
kepemilikan tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya.
|
Keterangan :
- PBB P2 : Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
- Tarif : Maksimal 0,3% tergantung kebijakan tiap daerah
- NJOP : Nilai Jual Objek Pajak yang ditetapkan oleh DJP / Pemda
- NJOPTKP : NJOP tidak kena pajak besarnya minimal 10 juta rupiah per subjek pajak.
E. Pajak Bea Materai
Adalah pungutan yang dikenakan pada dokumen resmi tertentu
dengan tujuan untuk memberikan nilai hukum, sehingga menjadi surat berharga.
Menurut PP No.24 tahun 2000, tarif bea materai ada dua, yaitu : Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00
Menurut PP No.24 tahun 2000, tarif bea materai ada dua, yaitu : Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00
F. Pajak Daerah Dan
Retribusi Daerah
Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan dengan tujuan
mendapatkan fasilitas tertentu.
okey udah bagus tinggal dipercantik tampilanya
BalasHapus