MAKALAH AKUNTANSI PENGIMPUNAN DANA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Masyarakat di negara maju dan berkembang sangat membutuhkan bank
sebagai tempat untuk melakukan transaksi keuangannya. Undang-undang Perbankan
Indonesia, yakni Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998, membedakan bank
berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional. Bank merupakan lembaga keuangan yang dibangun
atas dasar kepercayaan. Bank pun dalam pendanaan operasionalnya sebagian besar
berasal dari masyarakat. Dana-dana yang dihimpun dari masyarakat ternyata
menjadi sumber dana terbesar yang dijadikan andalan oleh bank tersebut.
Pencapaiannya mencapai 80-90% dari seluruh dana yang dikelola bank. Setiap
lapisan masyarakat yang menyimpan uangnya harus benar-benar yakin akan keamanan
uang yang diamanahkannya kepada bank-bank tertentu dan dalam jangka waktu
tertentu pula.
Demi mendukung perekonomian negara yang halal dan barakah,
penggunaan jasa perbakan berbasis syariah sangat dianjurkan. Dalam Islam, Menghimpun Dana selain dilakukan
oleh masyarakat secara ’urf, juga dapat ditemukan dasar-dasarnya secara
syari’ah sebagaimana ditemukan aktifitas Menghimpun Dana yang direkam dan
dijustifikasi oleh al-Qur’an, al-Hadis, dan juga telah menjadi ijma ulama’.
Seiring perkembangan zaman, Menghimpun Dana pun mengalami perkembangan dan
modifikasi sebagaimana terlihat dalam aktifitas ekonomi modern bersangkut paut
dengan penerapannya dalam masyarakat secara langsung maupun melalui dunia
perbankan dalam rangka memenuhi kebutuhan dengan tetap berada dalam bingkai
syari’ah. Dalam bank syariah penghimpunan dana dari masyarakat dilakukan tidak
membedakan nama produk tetapi melihat pada prinsip yaitu prinsip wadiah dan
prinsip mudharabah. Apapun nama produk yang diperhatikan adalah prinsip yang
digunakn atas produk tersebut, hal ini sangat terkait dengan porsi pembagian
hasil usaha yang akan dilakukan antara pemilik dana/ deposan (shahibul maal)
dengan bank syariah sebagai mudharib.